Kemdikbud Tentukan Syarat Ini, Dalam Kurikulum Merdeka Bagi Guru Sertifikasi

- 3 Juli 2022, 10:47 WIB
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya //instagram.com/@ppgkemendikbud/

Tunjangan sertifikasi ini biasanya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali kepada para guru.

Mungkin banyak dari kalangan guru yang telah menunggu kapan tunjangan sertifikasinya cair di tahun ini.

Namun sebelum itu baiknya untuk mengetahui lebih dulu mengenai kriteria penerima tunjangan sertifikasi tahun 2022.

Mengenai kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru 2022 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Bupati Djuandi David Sebut Kadis Pendidikan Bicara Harbabiruk, Berikut Topik Masalanya

Lantas apa saja kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2022?

entu tunjangan ini sangat dinanti-nanti oleh para guru, namun tidak semua guru bisa mendapatkannya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada pasal 4 menyebutkan mengenai persyaratan penerima TPG adalah sebagai berikut:

Memiliki sertifikat pendidik;

Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah