Kemdikbud Tentukan Syarat Ini, Dalam Kurikulum Merdeka Bagi Guru Sertifikasi

- 3 Juli 2022, 10:47 WIB
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya //instagram.com/@ppgkemendikbud/

Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: Bupati Djuandi David Sebut Kadis Pendidikan Bicara Harbabiruk, Berikut Topik Masalanya

Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tentu pemberian tunjangan ini atas dasar kepedulian pemerintah atas profesi guru.

Hal ini merupakan suatu penghargaan atas profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya.

Sesuai dengan aturan tersebut diatas gaji para guru berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Bupati Djuandi David Sebut Kadis Pendidikan Bicara Harbabiruk, Berikut Topik Masalanya

Namun untuk nominal gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya

Seperti PNS dengan gaji terendah adalah pangkat golongan IA, dan yang terendah di kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,35 juta.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah