Baca Juga: Menaker Sebut THR Wajib Dicairkan 7 Hari Sebelum Idul Fitr
– Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
– Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
– Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: Bagi Pekerja yang Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke poskothr.kemnaker.go.id
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Stunting, Gubernur VBL Apresiasi Pemkab Flotim