Guru Honorer Sekolah dengan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database? Berikut Syaratnya

11 Agustus 2022, 10:20 WIB
Rilis! Guru Sertifikasi Simak, 74 Daerah yang Telah Cair Tunjangan Sertifikasi per 5 Agustus 2022, Wilayah Mana Saja? /Instagram @mastercpns

VOX TIMOR - Perlu diketahui bahwa dalam PPPK 2022 ini Pemerintah akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi.

Pada surat edaran KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang merupakan sebuah tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022.

SE tersebut meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: Info Terkini; Data Senjata dan Lima CCTV Sudah Dikantongi Komnas HAM

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun P3K.

Adapun ketentuan yang tertera dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.

  • Tenaga honorer tersebut berstatus sebagai THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan guru atau pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini! Kemdikbud Rilis Surat Edaran

Apabila ada yang bertanya apakah guru atau tendik sekolah swasta yang dikelola swasta juga bisa mengikuti seleksi? Jawabannya adalah tidak bisa karena ini khusus untuk mendata tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah atau di sekolah negeri.

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

Mekanisme honorarium yang bisa mengikuti seleksi adalah melalui pembayaran secara langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan dari APBD jika instansi daerah.

Baca Juga: PUKIS Beri Catatan Kritis Terkait Kenaikan Tarif Wisata Komodo di NTT

Dalam artian bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak ketiga. Misalnya, melalui Dana BOS dan lain-lain.

APBD dalam hal ini untuk di daerah tingkat satu artinya Provinsi, sedangkan daerah tingkat dua berarti Kabupaten atau Kota.

  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Pimpinan unit kerja yang dimaksud adalah kepala sekolah jika tenaga honorer ini seorang guru yang mengabdi di sekolah negeri.

  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Per tanggal 31 Desember 2021 minimalnya tenaga honorer harus sudah bekerja di lingkungan intansi Pemerintah selama satu tahun.

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi maksimal setelah 56 tahun pada 31 Desember 2001

Baca Juga: PUKIS Beri Catatan Kritis Terkait Kenaikan Tarif Wisata Komodo di NTT

Per tanggal 31 Desember 2021, tenaga honorer minimal sudah mencapai usia 20 tahun dan maksimal 56 tahun untuk bisa mengikuti dan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Detail Klasifikasi Tenaga Honorer

Tenaga honorer dalam hal ini adalah guru maupun tendik yang masih berstatus honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Berdasarkan dari status kepegawaian, klasifikasi status kepegawaiannya adalah sebagai berikut.

  • Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS.
  • Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui SK pengangkatan dari Gubernur yang pembayaran gajinya melalui APBD Provinsi.
  • Guru honorer tingkat II yang diangkat oleh Bupati/ Wali Kota melalui SK pengangkatan dari Bupati/ Wali Kota yang pembayaran gajinya melalui APBD Kabupaten/ Kota.
  • Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS atau Komite.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu! Simak 21 Data Penting Yang Diperlukan PPPK

Perlu dipahami bahwa guru swasta ini tidak masuk kategori karena guru swasta ini tidak masuk dalam kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan melalu SE KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.***

 

 

 
Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler