Kurikulum Merdeka Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasannya

4 Juli 2022, 00:20 WIB
Update Terbaru! Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 di Tahun 2022, Cek Wilayahnya Di sini /ds_30/Pixabay

VOX TIMOR - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) menyampaikan kabar gembira.

Hal itu terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dan inpassing bagi guru untuk triwulan 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Bermodal Semangat, Milanisthy Fellliciano Raih Medali Emas Kejuaraan Karate KKI Pengprov NTT

Kurikulum Merdeka tidak menghapus tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru, termasuk termasuk tamsil (tambahan penghasilan). 

Jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 terbaru untuk triwulan 2, 3, dan 4.

Tunjangan sertifikasi guru 2022 merupakan dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi.

Tunjangan sertifikasi guru 2022 diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Pemerintah Siapkan Formasi CPNS 2022 Hanya 8.941, Kuota PPPK 1 Juta

Dalam peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun Ketentuan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4 sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Data Terbaru; Sebanyak 31 Parpol dan 5 Parpol Lokal Aceh Sudah Daftar SIPOL Pemilu 2024

Sertifikasi guru akan diberikan dan dibayar kepada yang berhak oleh pemerintah melalui beberapa tahapan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan satu kali dalam triwulan.

Adapun jadwal lengkapnya mengenai pembayaran tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang petunjuk teknis pencairannya.

Sementara untuk jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4 sebagai berikut:

  1. Triwulan I sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret;
  2. Triwulan II, sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan Juni.
  3. Triwulan III sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan September.
  4. Triwulan IV sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan November.

Baca Juga: Finishing Buruk, Shin Menyesal dan Akan Perbaiki

Sempat diisukan beberapa hari lalu mengenai sertifikasi guru 2022 yang dihapus oleh pemerintah.

Hal itu hanya berkaitan dengan rancangan undang-undang yang akan dibahas mengenai sistem pendidikan Indonesia yang mana dana yang harus dikeluarkan untuk tahun 2023 akan bertambah.

Diketahui pendidikan di Negara Republik Indonesia terdapat tiga UU yang melandasi jalannya pendidikan di negeri ini.

Ketiga UU tersebut adalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment

Salah satu UU yang dibahas saat ini adalah mengenai UU sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistic.

Yang mana UU yang dirancang baru saat ini, nantinya akan mencakupi ketiga UU yang mengatur pendidikan di Indonesia saat ini.

Undang-undang yang baru nantinya juga akan membahas mengenai tunjangan profesi guru yang juga termasuk didalamnya adalah sertifikasi guru.

Sementara itu, besaran sebenarnya dari tunjangan yang akan didapat oleh Bapak dan Ibu guru yang sudah memiliki sertifikat profesional guru adalah:

Untuk golongan PNS, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Diisukan Tidak Harmonis Dengan Bupati, Kim Taolin Datang ke Lokasi Banjir

Semua itu sudah diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Selain itu, untuk golongan non PNS, maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 1,5 juta rupiah.

Akan tetapi untuk Pegawai Negeri Sipil inpassing, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nominal jumlahnya dapat disesuaikan satu kali gaji pokok golongan PNS.

Hal ini semuanya telah diatur dalam permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Sedangkan untuk guru PPPK, akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Gaji pokok untuk guru PPPK sendiri telah diatur dalam Perpres No 98 tahun 2020.

Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment

Salah satu gaji yang ditunggu-tunggu oleh guru bersertifikat Profesional guru adalah pencairan gaji sertifikasi.

Jadi, itulah ketentuan dan jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler