Baca Juga: Terkait MoU Dengan Araksi NTT, Bupati Malaka: Belum Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perintah Kerja
Dilansir cpns.kemenkumham.go.id, berikut ini aturannya.
SMA
- Ijazah asli (bukan legalisir)
- Transkrip nilai/daftar nilai/SKHUN asli, diupload salah satu.
Bila tak ada ujian nasional, maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- Nilai yang diinput pada sscasn ini adalah rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (silahkan pilih salah satu) dan bukan nilai raport.
Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Angkat Bicara
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum miliki ijazah, pelamar nantinya bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Di SKL sendiri memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan nilai raport).