CPNS 2023, Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Formasi Paling Banyak?

- 18 Februari 2023, 16:30 WIB
Menteri PAN-RB Buka-Bukaan Soal PNS Bisa Dipensiunkan Dini
Menteri PAN-RB Buka-Bukaan Soal PNS Bisa Dipensiunkan Dini /Tangkal layar YouTube Deri Sastra/

Baca Juga: Terbaru!! Formasi Guru PPPK 2023 Tidak Ada, Daerah Bagaimana?

- Untuk pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar ini bisa gunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

Di dalam SKL ini memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).

- Bagi pelamar yang gunakan SKL, bila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa input nomor dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib sertakan ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).

- Ijazah dan transkrip nantinya diupload di kolom masing-masing.

- Bila ijazah hilang bisa gunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani rektor dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka: Simak Jadwal, Syarat, dan Formasinya

- Wajib lampirkan cetakan tangkapan layar (screen captur) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

- Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x