Baca Juga: Kemenko PMK Imam Pasli : Sangat penting dalam membangun budaya sadar risiko
Dia menyampaikan bahwa nanti pada tanggal 26 Desember 2022 mendatang masyarakat boleh cuti.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama Terimakasih atas klarifikasinya," ujar dia.
Meski begitu, nantinya di tahun mendatang akan banyak hari libur nasional yang menanti.
Masyarakat masih bisa menikmatinya dengan menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang tercinta.
Siapkan rencana liburan dengan orang terkasih mulai dari sekarang.***