- Nilai komulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24
Baca Juga: KPU Malaka Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Mayarakat
Syarat mendaftar rekrutmen PPPK Guru
Dikutip dari situs PPPK Guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
Baca Juga: Simak 6 Cara Memilih Pasangan Hidup Yang Tepat, Termasuk Momen menakjubkan
4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Adapula tiga kategori prioritas seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang perlu Anda ketahui diantaranya::