d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Suporter Perseftim Ricuh, Akankan Sanksi Hampiri Perseftim?
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.
Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III
Syarat Tenaga Kesehatan non ASN
Bagi tenaga kesehatan non ASN perlu diperhatikan ada kriteria dan syarat khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022:
Baca Juga: Soal Seleksi PPPK 2022, Fakta Miris Diungkap Kementerian Pendidikan
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.