VOX TIMOR - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), ganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Sementara plat nomor kendaraan negara Timor Leste menggunakan standar Australia yaitu berukuran 372 mm × 134 mm, dan menggunakan cetakan stamping Australia.
Sementara di Timor Leste, masyarakat diwajibkan untuk daftarkan kendaraan bermotor mereka serta memasang pelat nomor pada kendaraan berwarna putih.
Baca Juga: Berita Gembira: Menpan RB Azwar Anas Siap Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan
Format nomor registrasi kendaraan terdiri dari lima digit, dan menampilkan huruf TL atau TLS, kependekan dari Timor Lorosae, nama untuk Timor Leste dalam bahasa Tetum.
Format saat ini digunakan sejak tahun 2002.
Sementara di Indonesia, aturan penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya
Dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.