Sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan aturan serupa.
Plat nomor kendaraan warna dasar putih mulai kemarin sudah berlaku di wilayah Provinsi Bengkulu.
Saat ini, sudah 463 kendaraan yang menggunakan, baik dari perpanjangan STNK, Kendaraan baru dan balik nama atau ganti nama pemilik.
Baca Juga: Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka
Selama masa peralihan ini, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan berlaku.
Tilang Elektronik
Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.
Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.
Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE.
Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.