Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya

- 11 September 2022, 19:56 WIB
Foto : mobil Dinas PMD
Foto : mobil Dinas PMD /

VOX TIMOR - Guna menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah melalui kelembagaannya masing-masing menyediakan sejumlah mobil dinas untuk digunakan.

Namun apakah mobil dinas PNS ini bisa dipakai untuk keperluan pribadi.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga: Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x