Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya

- 11 September 2022, 19:56 WIB
Foto : mobil Dinas PMD
Foto : mobil Dinas PMD /

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," demikian KASN beberapa bulan lalu.

Ia menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Sadis! Ketahuan Selingkuh, Seorang Istri Nekat Potong Burung Milik Sang Suami

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN-RB benar-benar dijalankan.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," terangnya.

Adapun jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, maka mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***


 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah