Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya

- 11 September 2022, 19:56 WIB
Foto : mobil Dinas PMD
Foto : mobil Dinas PMD /

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam.

Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Baca Juga: Viral! Pasangan Anak Kecil Parodi Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penting untuk diketahui bahwa sejatinya PNS dilarang menggunakan mobil dinas milik negara untuk keperluan pribadi. Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Baca Juga: Viral! Pasangan Anak Kecil Parodi Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ia mengatakan jika ada PNS yang bandel alias melanggar ketentuan ini, maka masyarakat bisa mengadukannya.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah