Keluarga Brigadir J Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Gegara Pengacara

- 13 Agustus 2022, 17:38 WIB
Samuel Hutabarat
Samuel Hutabarat /Antara/

VOX TIMOR - Tuntutan ganti rugi atau restitusi oleh keluarga Brigadir J kepada pelaku pembunuhnya terancam tidak bisa dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) masih belum dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Hasto menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikeranakan sikap dari tim pengacara yang tidak percaya pada LPSK.

Akibatnya keluarga Brihadir J terancam tak dapat ganti rugi gegara pengacara tidak memberikan kesempatan pada LPSK untuk melakukan tugasnya.

Baca Juga: Kebohongan Ferdy Sambo Terungkap, Ayah kandung Brigadir Yosua Hutabarat Berkomentar Lagi

Hasto menambahkan bahwa selain memberikan perlindungan, LPSK juga diberikan bantuan, baik dalam bantuan medis serta bantuan psikologis.

“LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi. Pergantian rugi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya, dan itu sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban,” tambah Hasto.

“Akan tetapi pergantian tersebut terancam tidak dapat dilakukan karena LPSK tidak bisa menjalankan penilaian,” jelasnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan penilaian, LPSK harus melakukannya secara langsung, namun kami tidak diberi kesempatan oleh pengacara karena adanya rasa tidak percaya pada LPSK.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x