VOX TIMOR - Pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi yang selama ini di gaungkan sebagai motif pembunuhan, ternyata bohong.
Sebab, kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir Yoshua itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawati.
Kepastian itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Siap Nyapres (Lagi) 2024, Prabowo: Ada Yang Nyidir Sudah Sekian Kali Kalah Kok Maju Lagi
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.
Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.
“(Alasan) Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.
Skenario pembohongan gagal total, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi kabar adanya laporan palsu yang diajukan Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual.