Cek Fakta; Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Dibatalkan?

- 8 Agustus 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi - Sejumlah masyarakat di Labuan Bajo protes kenaikan tarif baru Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar
Ilustrasi - Sejumlah masyarakat di Labuan Bajo protes kenaikan tarif baru Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar / /Antara/Fransiska Mariana Nuka/

Baca Juga: Lagi Viral: Kisah Cinta Ibu Kos Menikahi Anak Kosnya, Beda Usia 20 Tahun

Namun, pada Sabtu 30 Juli 2022, Rafael Taher Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat, menyebut asosiasi pelaku wisata di kabupaten tersebut sepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat, mulai 1-31 Agustus 2022.

Para pelaku wisata tersebut terdiri dari pemilik kapal wisata, penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran dan hotel, fotografer, pemandu wisata hingga pelaku usaha kuliner.

Aksi tersebut adalah bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat, terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh pemerintah provinsi NTT.

Baca Juga: Ayam Jago Senilai 4 Juta Mati Misterius, Warga Malaka Diimbau Waspada Penyakit Pada Ternak

Asosiasi juga menilai PT Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.

Menanggapi itu, pada Kamis 4 Agustus 2022, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan pemerintah akan mengevaluasi harga tiket masuk Pulau Komodo yang mencapai Rp3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022, terkait aksi mogok Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Airlangga menyampaikan pemerintah juga masih harus mempertimbangkan pembatasan wisatawan yang akan berkunjung ke salah satu Destinasi Super Prioritas di Indonesia itu. ***

 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah