Cek Fakta; Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Dibatalkan?

- 8 Agustus 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi - Sejumlah masyarakat di Labuan Bajo protes kenaikan tarif baru Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar
Ilustrasi - Sejumlah masyarakat di Labuan Bajo protes kenaikan tarif baru Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar / /Antara/Fransiska Mariana Nuka/

Sandi menjelaskan, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menindaklanjuti komunikasi publik yang lebih baik, melalui sosialisasi dan edukasi tentang upaya konservasi dan pemulihan ekonomi secara beriringan di Pulau Komodo dan Labuan Bajo.

Kemudian, sesuai dengan perintah Jokowi Presiden untuk memantau situasi kondustif, aman, nyaman, menyenangkan bagi para wisatawan dan pelaku ekonomi kreatif, Kemenparekraf akan koordinasi juga bersama kementerian lembaga dan juga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten setempat.

Baca Juga: Pesparani Katolik Nasional II di Kupang Tahun 2022, Berikut Persyaratan Lombanya

“Yang ketiga jangan sampai ada gejolak yang merusak narasi kebangkitan pariwisata kita. Terbukti, ekonomi kita bangkit karena pariwisata bisa menyentuh 10 persen,” ujar Sandi.

Dia juga mengimbau, agar jangan sampai ada narasi negatif mengenai pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibangun. Perekonomian Indonesia di sektor pariwisata menurut peringkat yang dirilis “Travel and Tourism Development Index 2021” yang diterbitkan Mei 2022, sudah bisa melampaui Thailand di posisi 32 dari 117 negara di dunia.

“Kita sudah sukses menjadi negara yang menangani pandemi ini tercoreng karena ketidakpahaman terhadap kebijakan konservasi dan ekonomi secara beriringan,” kata Sandi.

Baca Juga: Lagi Viral: Kisah Cinta Ibu Kos Menikahi Anak Kosnya, Beda Usia 20 Tahun

Untuk diketahui, pada Senin 11 Juli 2022 lalu, Menparekraf menyatakan biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3,75 juta per orang selama setahun, untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi tersebut.

Biaya itu hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan sekitarnya.

Sandi juga menyatakan pemerintah fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang bakal memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah