Hanya 169 Instansi Pemerintah Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Zona Integritas 2022  

- 17 Juli 2022, 19:43 WIB
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) /MenapanRB/

VOX TIMOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan 169 instansi pemerintah lulus seleksi administrasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Tercatat sebanyak 97 instansi pemerintah dinyatakan lulus, dan 72 instansi pemerintah lulus dengan catatan. Sedangkan 81 instansi lainnya dinyatakan tidak lulus.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan setiap instansi pemerintah yang dinyatakan lulus akan melaju ke tahap desk evaluasi dan wajib melakukan tindak lanjut atas hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Kasus Polisi Aniaya Adik Kandungnya di Malaka, Saksi: Saya Sudah Diperiksa Penyidik

“Bagi instansi yang dinyatakan lulus, tindak lanjut yang harus dilakukan adalah menyampaikan lembar kerja evaluasi (LKE) manual/excel hasil reviu tim penilai internal (TPl) kepada tim penilai nasional (TPN),” jelasnya Erwan Agus Purwanto, yang dikutip VoxTimor, Jumat 15 Juli 2022.

LKE manual bagi instansi pemerintah kategori lulus dapat disampaikan melalui tautan tinyurl.com/evaluasiadm01 paling lambat 19 Juli 2022.

Baca Juga: Dikejar KPK, Bupati Mamberamo Diduga Kabur ke Papua Nugini Secara Ilegal

Sementara bagi instansi pemerintah yang termasuk kategori lulus dengan catatan harus menyerahkan tindak lanjut berupa perbaikan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta menyampaikan LKE manual/excel hasil reviu TPI kepada TPN.

Dua poin tindak lanjut tersebut disampaikan melalui tinyurl.com/evaluasiadm02 paling lambat 19 Juli 2022.

Erwan menegaskan, setiap instansi pemerintah yang dinyatakan tidak lulus, tidak dapat melanjutkan ke tahap desk evaluasi. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka instansi pemerintah dapat mengajukan sanggahan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah