Aturan Baru, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang Polisi?

- 15 Juni 2022, 10:42 WIB
ilustrasi sendal jepit.
ilustrasi sendal jepit. /Pixabay

VOX TIMOR  - Baru-baru ini viral larangan memakai sandal saat mengendarai motor, viral di media sosial. Apakah memakai sendal jepit saat naik motor bakal ditilang polisi?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan para pengendara di Indonesia untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara.

Menurut Firman Shantyabudi tak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara menggunakan sandal seadanya.

Baca Juga: Kondisi Lapangan Umum Betun Mendadak Viral di Media Sosial, Gegara Hal Ini

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Kakorlantas Polri seperti dikutip NTMC Polri, Selasa 14 Juni 2022.

Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Di Jakarta Heboh Soal Rendang Babi, Sementara di NTT Kuliner Daging Babi Terus Meningkat

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.

Ia meminta masyarakat untuk mempertimbangkan segala sesuatu saat berkendara, seperti melengkapi alat pelindung diri.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah