Presiden Jokowi Teken Perpres, PNS Harus Siap Beralih Status

- 6 Mei 2022, 11:33 WIB
Presiden Jokowi, Heboh! Beredar Video Dukungan Presiden Tiga Periode, Ini Faktanya Sebenarnya
Presiden Jokowi, Heboh! Beredar Video Dukungan Presiden Tiga Periode, Ini Faktanya Sebenarnya /Setkab/

VOX TIMOR - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis 5 Mei 2022, perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

Baca Juga: Masuk Sekolah Jadi 12 Mei 2022, Menko PMK: Hindari Macet Parah Arus Balik Lebaran

Untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Baca Juga: Aktris Amerika Emma Stone Bintangi Sebuah Film Bisu, Karya Sutradara Yorgos Lanthimos

PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Sumba Timur Nelayan Hilang Saat Melaut Mencari Ikan Ditemukan Tidak Bernyawah

Sementara PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah