VOX TIMOR - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis 5 Mei 2022, perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.
Baca Juga: Masuk Sekolah Jadi 12 Mei 2022, Menko PMK: Hindari Macet Parah Arus Balik Lebaran
Untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.
Baca Juga: Aktris Amerika Emma Stone Bintangi Sebuah Film Bisu, Karya Sutradara Yorgos Lanthimos
PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Di Sumba Timur Nelayan Hilang Saat Melaut Mencari Ikan Ditemukan Tidak Bernyawah
Sementara PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.