Perekrut Tenaga Kontrak Sudah Dilarang sejak 2005, Benarkah Tahun 2023 Akan Dihapus

- 8 April 2022, 03:22 WIB
Pengangkatan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005.
Pengangkatan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005. /Flores Terkini/peraturan.bpk.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau kontrak di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023.

Smentara sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022 masih sangat membutuhkan tenaga kontrak daerah atau tenaga honor daerah yang diangkat oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Sementara, status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Kupang, Terjaring OTT Satgas Tipidsus Kejati NTT

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengungkapkan, banyak instansi di pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah kota (pemkot) yang masih nekat merekrut tenaga honorer, salah satunya guru honorer.

Hal inilah yang membuat formasi kebutuhan pemerintah akan tenaga guru tak sesuai harapan pada 2021.

Baca Juga: Kunjungan Kerja, Gubernur VBL: Jangan Sebut Lembata Daerah Miskin

Padahal, pemerintah telah membuka rekrutmen melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjamin statusnya.

"Walaupun sudah dilarang sejak 2005, masih saja pemda atau pemkot-pemkot nakal merekrut tenaga honorer karena kebutuhannya ada di sana," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR, Selasa 29 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x