VOX TIMOR - Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) di NTT, Gusti Dulla bersama Amrosius Syukur saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kupang.
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset atas tanah Karanga di Mabar seluas 30 hektare yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Diketahui, Agustinus Ch.l Dulla atau Gusti Dulla bersama Amrosius Syukur dan Ramling yang merupakan ASN pada Pemda Mabar, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset.
Baca Juga: Lucinta Luna Pamer Wajah Baru, Setelah Berhasil Operasi Ganti Kepala di Korea Selatan
Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012-2015 atas tanah seluas 3,3 hektare.
Penyidik Kejari Mabar, Yohanes P Atarona Kadus, sebagaimana dikutip dari victorynews.id, Kamis, 7 April 20202 membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Kunjungan Kerja, Gubernur VBL: Jangan Sebut Lembata Daerah Miskin
Kasus tersebut dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan untuk saat ini JPU masih melakukan ekspose bersama tim sebelum persidangan dimulai,” ujar Atarona melalui sambungan telepon.