Angin Segar Bagi Guru Non-PNS atau Honorer, Kemenag RI butuh 242.080 PPPK Guru dan Dosen

- 7 April 2022, 16:36 WIB
Penambahan Kuota PPPK Guru dan Tenaga Pendidik Kemenag RI.
Penambahan Kuota PPPK Guru dan Tenaga Pendidik Kemenag RI. /ANTARA/HO-Kemenag

VOX TIMOR - Aturan terbaru dari Kemendikbud Ristek bahwa guru honorer akan diangkat menjadi PPPK guru telah resmi dilakukan pada tahun 2022 ini.

Pasalnya pada mekanisme terbaru dari Kemendikbud Ristek, mengenai guru honorer yang berada di sekolah-sekolah akan segera diangkat menjadi PPPK guru.

Hal itu menjadi salah satu program dari pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer menjadi PPPK guru.

Baca Juga: Rendahnya Tingkat Pendidikan Berpengaruh Pada Konflik Sosial di Papua Barat

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan formasi 242.080 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan dosen pada tahun 2022.

"Terhitung sejak tahun 2021, guru PPPK pada Direktorat Madrasah yang sudah bekerja berjumlah sebanyak 7.380 orang guru tenaga honorer K2," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag M. Zain dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: PNS Dilarang Keras Selingkuh, Ini Aturan dan Cara Mengadukannya

Ia menyebutkan dari angka 242.080 tersebut, guru dan tenaga pendidikan madrasah yang kebutuhannya paling banyak yakni sejumlah 192.008 guru.

Menurutnya, Komisi X DPR RI dan Kemenpan RB serta sejumlah kementerian/lembaga lainnya seperti Kemenkeu, BKN dan Kemendagri sedang mengajukan usulan kuota PPPK guru dan tenaga pendidik Kemenag RI untuk 2022.

Baca Juga: DAFTAR Menteri yang Kena Tegur Jokowi, Dianggap Tak Beri Penjelasan ke Rakyat

Kondisi ini merupakan angin segar bagi para guru non-PNS dalam membangun pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa.

"Insya Allah pemberian SK dan surat pernyataan penempatan diberikan pada April 2022, ini yang ditunggu-tunggu banyak orang dan insya Allah Sekjen Kemenag yang akan memimpin pembagian SK tersebut," kata dia.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x