PNS Dilarang Keras Selingkuh, Ini Aturan dan Cara Mengadukannya

- 7 April 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi selingkuh (foto tak terkait berita).
Ilustrasi selingkuh (foto tak terkait berita). /

Vox Timor - DLS, seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganjar pelanggaran etik akibat perbuatannya yang tidak terpuji. 

Ia ketahuan berselingkuh dengan sesama pegawai di KPK inisial SK.

Buntut dari perbuatannya, DLS ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung), instansi asalnya.

Baca Juga: DAFTAR Menteri yang Kena Tegur Jokowi, Dianggap Tak Beri Penjelasan ke Rakyat

 Terkait pelanggaran etiknya, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dewan pengawas, seperti tertuang dalam Pasal 37B UU KPK.

Sebagai informasi, Perselingkuhan antar pegawai dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca saat Masa Lebaran 2022: Sejumlah Wilayah Indonesia Diprediksi Akan Turun Hujan

Berangkat dari pelanggaran etik DLS, khalayak jadi diingatkan kembali soal larangan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbagi hati. Berkhianat terhadap pasangan sah-nya masing-masing.

Lita (bukan nama sebenarnya) seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI mengamini itu. Penegasan larangan berselingkuh bahkan sudah diberikan di awal pembekalan saat masih berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x