Terbaru!!! Berikut Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443H Berdasarkan SKB

- 7 April 2022, 21:51 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB)
Surat Keputusan Bersama (SKB) /byu/Humas Menpan-RB /Vox Timor

VOX TIMOR - Berdasarkan keputusan pemerintah melalui tiga Menteri, Menteri Agama, Mentri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Baca Juga: Gubernur VBL Kagum, Kredit Merdeka Bank NTT Menggairahkan Ekonomi Masyarakat

Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.

Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Para Jaksa Pemeras yang Dipidana, Meridian: 'Kapan Kundrat Mantolas Dipidana??'

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.

Sebagaimana dikutip Vox Timor dari website resmi Menpan-RB, Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Humas MENPANRB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x