Aturan Kerja ASN se-Indonesia Selama Ramadhan 2022, Mau WFO dan WFH Sama Saja

- 5 April 2022, 06:34 WIB
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu /Media Kupang/

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran BLT Minyak Goreng Rp6,9 Triliun, Siap Dibagikan Mulai April-Juni 2022

"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," demikian kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina April 2022, Shell, BP-AKR, dan Vivo, Siapa Termurah?

Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Heboh Video Senam Jari Janda Jember Berdurasi 3 Menit 17 Detik

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," katanya.

Baca Juga: 138 CPNS Terima SK, Bupati Belu: ASN Jangan Jadi Provokator di Media Sosial

Selain itu, PPK juga diminta memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Wajib Baca, Tahun 2022-2023 Honorer Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syaratnya

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah