VOX TIMOR - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada 2022/2023.
Hal ini terkait juga dengan rencana Pemerintah yang akan menghapus keberadaan honorer baik di instansi pusat maupun daerah pada 2023 nanti.
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Baca Juga: Turun di Setiap Fasum yang Disegel Bupati Malaka Minta Tidak ada yang Kutak-Katik
Kebijakan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023 ini sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenpanrb.
Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Senin 4 April 2022 Dari Bimoli, Amanda Hingga Sania
Untuk itu. pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.