Bagi Para Pejabat, Ini Penjelasan Kejagung Soal Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta

- 30 Januari 2022, 08:50 WIB
Kejagung RI kembali lakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri berupa tanah seluas 16 hektar milik Heru Hidayat.
Kejagung RI kembali lakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri berupa tanah seluas 16 hektar milik Heru Hidayat. /PMJ News

VOX TIMOR - Kejakasaan Agung RI memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagaimana dikutip Vox  Timor dari Antara pada Jumat, 28 Januari 2022.

Menurut dia, dalam mengimplementasikan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus menerus.

Baca Juga: Terkait Penangkapan dan Ekspor Kera Indonesia Disebut Brutal dan Biadab

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa, red.). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," kata Febrie.

Ia menjelaskan dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Nantinya, kata dia, yang dilihat penyidik di antaranya korupsi yang dilakukan di bidang apa, termasuk akibat perbuatan korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta.

Baca Juga: Menuding SBA dan JD Pembunuh, Anggota DPRD Asal Partai Gerindra Dilaporkan ke Mapolres Belu

"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," ujarnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah