Menuding SBA dan JD Pembunuh, Anggota DPRD Asal Partai Gerindra Dilaporkan ke Mapolres Belu

- 30 Januari 2022, 07:09 WIB
Ketua LVRI Belu bersama anaknya melaporkan oknum anggota DPRD Belu Agus Pinto
Ketua LVRI Belu bersama anaknya melaporkan oknum anggota DPRD Belu Agus Pinto /Media Kupang Vegal/

VOX TIMOR -  Menuding Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Belu Stefanus Bau Atok dan Joao Docarmo pembunuh Joao Vicente (Alm.), Anggota DPRD Belu Agustinho Pinto diduga dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD dan juga ke Polres Belu.

Politisi Gerindra ini dilaporkan oleh Bernardinus Taek alias Nandi Atok terkait dugaan mencemarkan nama baik Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu, Stefanus Atok Bau.

Dikutip Vox Timor dari Kilastimor.com. Laporan polisi itu teregistrasi denhan nomor: LP/21/1/RES.7.4/2022 /SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Baca Juga: Juprians Lamabelawa, Alumni (GMNI) Nahkodai Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Lembata

Sesuai laporan polisi yang diperoleh media ini menyebutkan, pada hari Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 22.58 Wita, Agustinho Pinto anggota DPRD Belu, melalui media sosial Gruop Whatsapp New ADPRD BELU 2019-2024, diduga melakukan pencemaran nama baik dan pemfitnahan.

Sesuai laporan polisi tersebut diuraikan, terlapor Agustinho Pinto diduga melakukan pencemaran dan pemfinahan dengan kata-kata:

Mat malam jangan takut Tuhan itu Maha adil, mulai buka jalan untuk kita ternyata yang melakukan pemungutan yang ada di TTU tu orang-orangnya Fanus Atok, dan baru-baru ini pungut di haekesak juga mereka. Dalam waktu dekat kita akan
buka posko pengaduan di di Kab. Belu, Malaka dan TTU, mendata para pejuang yang menjadi korban baik itu pejuang kita maupun keluarga lokal yang menjadi korban mereka, tunggu saja. Jangan takut kita akan buka kembali masalah kematian pak Joao Vinsenti, Pembunuhnya adalah Fanus Atok dan Julio Do Carmo, supaya pembesar dia Jecky Ully tau hhhhhh”.

Baca Juga: Menerima Kunker Menteri Pertahanan, Warga di Atambua NTT Teriak Prabowo Presiden 2024

Adapun saksi-saksi yang diajukan yakni Nini Wendelina Atok (25) yang kini menjadi anggota DPRD Belu. Selanjutnya diajukan saksi, Bernadinus Taek yang juga Anggota DRPD Provinsi NTT.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah