Baca Juga: Tim Imigrasi Kelas II Atambua, Sambangi Rumah Orangtua Wilfrida Soik Mantan Pekerja Migran Indonesia
Saat ini proses penyidikan tengah berjalan dan atas permintaan jaksa terkait berkas yang harus dilengkapi, tentu pihak Polda merespon.
Diberitakan sebelumnya, sejak Jumat 14 Januari 2022 lalu pihak keluarga korban sudah menyurati penyidik serta kejaksaan untuk meminta autopsi ulang.
Baca Juga: Zodiak 20 Januari 2022 Aries, Taurus dan Gemini Harus Hati-hati Dengan Kehidupan
“Kita meminta untuk autopsi ulang dengan biaya sendiri,” kata Adithya.
Adithya begitu menjelaskan, bahwa hal ini merupakan inisiatif pihak keluarga Manafe.
“Pihak keluarga akan memohon kepada pihak Polda untuk melakukan yang namanya autopsi ulang, apabila pihak Polda tidak mau mengakomodir autopsi ulang, maka tentu kita akan mohonkan kepada Mabes Polri di Rumah Sakit Keramat Jati untuk hadir mengautopsi ulang,” jelas Adithya.
Baca Juga: Kabinda NTT Kunker ke Malaka, Tingkatkan Sinergitas dan Kerjasama
Menurutnya, keluarga Manafe menyebut terkait kematian Astrid dan Lael belum menemukan saksi yang mengetahui kejadian secara pasti.
“Pihak kuasa hukum sangat meyakini kita tidak menemukan saksi yang betul – betul mengetahui runutan kejadian dan kita tidak bisa mengambil satu kesimpulan bahwa benar Astrid membunuh Lael, karena itu berdasarkan keterangan dari tersangka RB. Kita minta supaya diautopsi ulang agar semua jelas,” kata Adithya.