Keluarga Brigadir J Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Gegara Pengacara

13 Agustus 2022, 17:38 WIB
Samuel Hutabarat /Antara/

VOX TIMOR - Tuntutan ganti rugi atau restitusi oleh keluarga Brigadir J kepada pelaku pembunuhnya terancam tidak bisa dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) masih belum dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Hasto menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikeranakan sikap dari tim pengacara yang tidak percaya pada LPSK.

Akibatnya keluarga Brihadir J terancam tak dapat ganti rugi gegara pengacara tidak memberikan kesempatan pada LPSK untuk melakukan tugasnya.

Baca Juga: Kebohongan Ferdy Sambo Terungkap, Ayah kandung Brigadir Yosua Hutabarat Berkomentar Lagi

Hasto menambahkan bahwa selain memberikan perlindungan, LPSK juga diberikan bantuan, baik dalam bantuan medis serta bantuan psikologis.

“LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi. Pergantian rugi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya, dan itu sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban,” tambah Hasto.

“Akan tetapi pergantian tersebut terancam tidak dapat dilakukan karena LPSK tidak bisa menjalankan penilaian,” jelasnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan penilaian, LPSK harus melakukannya secara langsung, namun kami tidak diberi kesempatan oleh pengacara karena adanya rasa tidak percaya pada LPSK.

Baca Juga: Pembunuh Bgrigadir Yosua? Putri Candrawathi Begitu Cinta Irjen Ferdy Sambo

Sehingga kami sulit untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J.

“Kalau pengacaranya tetap sikapnya demikian hal tersebut akan membuat kelaurga Brigdir J akan kehilangan kesempatan untuk menuntut ganti rugi pada opelaku pembunuh Brigadir J,” tambah Hasto.

Masih dengan Hasto, kami pernah telephone dan mengirimi surat pada pengacara keluarga Brigadir J tapi tidak direspon.

“Bahkan dalam sebuah dialog, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kpd lpsk yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlindungan tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah, kami juga tidak bisa memaksa,” lanjut Hasto.

Baca Juga: Sambut Satu Abad, PSHT Cabang Malaka Gelar Pengesahan Warga, Dihadiri Dewan Pengurus Pusat

Terkait dengan perlindungan terhadap istri Ferdy Candrawathi yang juga mengajukan assessment, pihak LPSK tidak akan melanjutkan assessmentnya.

 

Hal ini diungkapkan oleh Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang menjelaskan bahwa pihak LPSK merasa assessment terhadap Puri Candrawathi tidak diperlukan lagi.

Edwin juga menjelaskan bahwa sebaiknya Ibu PC berobat dibandingkan ke LPSK. 

Meskipun demikian pihak LPSK kemungkinan akan memberikan perlindungan pada Bharada E.

“Keputusan untuk assessment terhadap Bharada E kemungkinan Senin 15 Agustus mendatang akan diputuskan oleh LPSK,” tambah Edwin.

Baca Juga: Pembunuh Bgrigadir Yosua? Putri Candrawathi Begitu Cinta Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya pihak LPSK telah mendatangi rumah Putri Candrawathi pada Selasa 9 Agustus 2022, namun pihak LPSK masih belum bisa mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK, yang menjelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi masih trauma.

Akibat sulitnya mendapatkan keterangan tersebut, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan kami sementara bahwa Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler