KPK dan Polisi Gagal Tangkap Tersangka Gratifikasi, Bupati Ricky Ham Pagawak Berada di Papua Niugini?

17 Juli 2022, 12:48 WIB
Seragam Petugas KPK /Instagram/@westjava

VOX TIMOR - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus gratifikasi, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.

Terkini, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah melarikan diri ke Papua Niugini agar tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, Polda Papua masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negara tersebut untuk menemukan Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga: Rebus Daun Sirsak, Menurut dr Zaidul Akbar: Darah Tinggi, Asam Urat, dan Kanker Akan Segera Minggat 

RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.

Meski demikian KPK mempersilakan Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

Karier Politik Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak saat ini dikenal sebagai Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang telah menjabat sejak 2018.

Baca Juga: Menteri Nadiem Didesak Beri Kepastian, DPR Sikapi 12 Masalah Guru PPPK 2021

RHP sudah dua kali menjadi Bupati Mamberamo Tengah. Pertama, pada periode 2013-2018 dan kemudian melanjutkan masa kepemimpinan dari tahun 2018 sampai 2023.

Ricky Ham Pagawak juga merupakan tokoh politik yang berasal dari Partai Demokrat. Ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.

Melanjutkan berita kasusnya, Ricky Ham disebut mangkir hingga dua kali dari panggilan KPK. Ia tidak memberikan alasan apapun kepada penyidik terkait menolak datangi panggilan penyidikan.

Baca Juga: Korban Tewas Ditembak KKB di Papua Bertambah Menjadi 10 Orang

Sebetulnya, KPK sendiri belum menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap tersebut. Namun, ada informasi jika status Ricky Ham sudah menjadi tersangka.

Ali kemudian meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun mengenai keberadaan RHP agar dapat menyampaikannya kepada aparat untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Mahfud Md Kembali Menjabat Plt MenPAN-RB, Hingga Menteri Definitif Dilantik Presiden Jokowi

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan adalah Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.

Baca Juga: Terjawab Sudah! Tes CPNS 2022 Ternyata Dibuka, Cek Info Formasi Apakah Berlangsung 2023

Dalam kasus suap ini, KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Ali menambahkan hingga kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Bojes Seran

Tags

Terkini

Terpopuler