Wakil Gubernur NTT Buka Suara Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores, Josef Nae Soi; Belum Ada Pemekaran

27 Juni 2022, 09:32 WIB
Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi. /ANTARA FOTO/Royan B

VOX TIMOR - Rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Flores yang terpisah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini masih ramai diberitakan.

Isu pembentukan Provinsi Flores ramai diberitakan menyusul adanya persetujuan Komisi II DPR RI untuk membahas lebih lanjut RUU Provinsi NTT.

Melansir Media Kupang dengan judul; Pemprov NTT Buka Suara Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores di Komisi II DPR RI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) buka suara soal adanya pemberitaan bahwa  Provinsi Flores akan segera terbentuk dengan disetujuinya rancangan Undang-Undang Provinsi NTT di Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Kabar tersebut disebut-sebut bahwa wacana pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah didengungkan sejak lama mulai menemui titik terang.

Wacana pemekaran Provinsi NTT sudah bergulir di DPRD dan secara resmi telah dibahas dan disetujui Komisi II DPR RI dan akan segera dibawa ke rapat selanjutnya dan akan menuju Paripurna DPR RI.

Pemprov NTT melalui Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi juga angkat bicara.

Baca Juga: Ronaldinho Akan Membela RANS Nusantara Melawan Arema Malang dan Persik Kediri

Wagub Nae Soi mengklarifikasi pemberitaan mengenai pembentukan Provinsi Flores dan Pemekaran Provinsi NTT tersebut.

Wabug NTT, Josef A. Nae Soi menegaskan, tidak ada pemekaran provinsi seperti yang ramai diberitakan sejumlah media ini.

Menurutnya, isu tentang pemekaran provinsi NTT dengan Flores, disebut belum bisa terjadi.

Kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022, Wagub Nae Soi kesepakatan Komisi II DPR RI dengan pemerintah pusat pada 21 Juni 2022 lalu adalah tentang pembaruan aturan, bukan pemekaran.

Baca Juga: Gak Pake Malu, Sejumlah Pasangan Artis Ini Blak-Blakan Tentang Malam Pertamanya

“Siapa yang bilang Provinsi Flores, yang ada perbaruan UU Provinsi NTT,” kata Wagub Nae Soi.

Ia mengatakan, pembaruan Undang-Undang tentang Provinsi NTT itu lantaran dasar pembentukan Provinsi NTT yang menggunakan UU RIS, bukan UUD 1945.

Artinya, ada kekuatan hukum yang dimiliki NTT dalam berbagai kebijakan dan peraturan di daerah.

“Belum ada pemekaran,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui RUU Lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Gak Pake Malu, Sejumlah Pasangan Artis Ini Blak-Blakan Tentang Malam Pertamanya

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT.

“Setelah mendengar pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I DPD RI, serta pemerintah, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI. Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan DPD RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Teriakan setuju dari seluruh yang hadir hari itu menandai bahwa RUU Lima Provinsi tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang.

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Mendadak Datangi Propam Mabes Polri 

Meski seluruh fraksi menyetujui RUU lima provinsi, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat. Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkap Teddy.

Baca Juga: Gak Pake Malu, Sejumlah Pasangan Artis Ini Blak-Blakan Tentang Malam Pertamanya

Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat sepakat agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Keempat berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi sebuah wisata kurang tepat, karena bisa dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan. 

Terhadap pemberitaan ini, Wakil Ketua Komisi IX yang juga wakil rakyat NTT di DPR RI, Emanuel Melkiades Lake Lena mengatakan tidak ada pembahasan tentang pemekaran Provinsi NTT dan pembentukan Provinsi Flores.

Baca Juga: Tim Sentra Efata Kupang dan Kasi Dokes Polres Matim Beri Bantuan Pasutri Tunanetra di Watunggene

Seangkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli menyebut, Komisi II DPR tidak pernah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemekaran Provinsi Flores.

Ahmad Doli yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Jumat 24 Juni 2922, menyebutkan, pembahasan yang terjadi beberapa hari lalu adalah pembahasan tentang lima provinsi yang belum memiliki Undang-Undang Provinsi sendiri.

“Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,” sebut politisi Golkar ini.

Baca Juga: Gak Pake Malu, Sejumlah Pasangan Artis Ini Blak-Blakan Tentang Malam Pertamanya

Dijelaskan, yang terjadi adalah pembahasan tentang revisi Undang-Undang pembentukan 5 Provinsi termasuk Nusa Tenggara Timur yang dibentuk pada tahun 1958 yang menggunakan konstitusi UUDS 1958. “Ini yang kita sesuaikan dasar hukumnya dengan Konstitusi UUD 1945,” sebutnya.

Doli Kurnia mengatakan, pemekaran provinsi saat ini yang dibahas pemerintah dan DPR adalah 3 Provinsi baru di Papua. “Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium. Khusus usulan Provinsi Flores masih dalam tahap wacana. Secara resmi Gubernur dan DPRD NTT belum pernah mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya. ***


Artikel ini telah diterbitkan di halaman Media Kupang; https://mediakupang.pikiran-rakyat.com/regional/pr-1384837500/pemprov-ntt-buka-suara-soal-isu-pembentukan-provinsi-flores-di-komisi-ii-dpr-ri?page=4

 



 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Media Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler