Terkait Pemekaran Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Begini Tanggapan Melki Laka Lena

24 Juni 2022, 15:23 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab soal keterlambatan pasokan oksigen yang diduga menyebabkan 63 pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta meninggal dunia //partaigolkar

VOX TIMOR - Anggota DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan pemekaran Provinsi NTT.

Anggota DPR RI asal NTT menegaskan bahwa yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI bukanlah tentang pemekaran Provinsi NTT.

"Sejauh yang saya tahu tidak ada (pembahasan pemekaran, red)," kata Melki Laka Lena, Jumat 24 Juni 2022, dilansir Voxtimor dari Media Kupang.

Baca Juga: Kasi Dokes Polres Matim Kunjungi Dua Bocah Lumpuh di Poco Ranaka Timur

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa yang sedang dibahas adalah rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTT dan daerah lainnya.

"Bukan pemekaran. UU tentang Provinsi NTT dan lainnya," sambung Melki Laka Lena dalam pesan WhatsApp nya.

Baca Juga: Ronaldinho Merumput di Indonesia, Bersama Rans Nusantara FC

Pernyataan Anggota DPR RI ini terkait viralnya pemberitaan pemekaran Provinsi Kepulauan Flores.

Pemekaran Provinsi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap adanya aspirasi agar provinsi di Papua dimekarkan menjadi tujuh provinsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah dan DPR sepakat mempercepat pemekaran Papua jadi 5 provinsi.

Baca Juga: Berdirinya Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Menanti Keputusan RUU Paripurna DPR RI

Karena itu, Tito mengungkap pemekaran bisa memperpendek birokrasi dan mempercepat pembangunan.

Tito menyebut saat ini pemerintah dan DPR RI tengah membahas tiga provinsi yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah.

"Yang sudah ada kan dua, Papua dan Papua Barat. Sekarang kita bahas tiga, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah. Ada aspirasi lain Papua Barat Daya dan Papua Utara," kata Tito beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Titipan Rindu Angga Penyandang Disabiltas Asal Elar untuk Bupati Manggarai Timur

Sementara Komisi II DPR RI sudah membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) yang bertugas menyelesaikan usulan pemekaran tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua.

Sebanyak tiga provinsi baru yang terus dimatangkan realisasinya, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada rapat Rabu 22 Juni 2022, Komisi II DPR mengundang delegasi masyarakat Papua yang diwakili Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Baca Juga: DPR Setujui RUU 5 Provinsi,Gubernur NTT Tidak Dukung Provinsi Kepualuan Flores?

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat ini, menyampaikan bahwa Komisi II perlu mendengar langsung aspirasi rakyat Papua soal pemekaran tiga provinsi baru ini.

"Rapat ini untuk mendengarkan aspirasi terkait RUU tentang Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Komisi II telah membentuk tiga Panja, Panja Papua Tengah, Panja Papua Selatan, dan Panja Papua Pegunungan. Dalam membentuk UU salah satunya harus dengan menyerap aspirasi," terang Doli saat memimpin rapat.

Baca Juga: Buka Kongres Nasional ke-32 PMKRI, Presiden Jokowi Biacara Soal IKN

Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang hadir mewakili pemerintah daerah Papua menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan sumber aparatur yang akan mengelola tiga provinsi baru ini bila kelak telah disahkan.

"Arahan Gubernur Papua, sikap provinsi dan semua kabupaten jelas. Kami sudah berkirim surat ke presiden, DPR RI, DPD RI, dan Kemendagri yang isinya menginginkan pemekaran secara paripurna," ungkap Sekda.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler