Unik, Mobil Dinas PMD Kabupaten TTU Jadi Alat Kampanye; Jangan Rampok Dana Desa

10 Juni 2022, 10:56 WIB
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU /Tangkapan Layar/Oktavianus Seldy

VOX TIMOR - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pencegahan korupsi dengan cara unik.

Keunikan pencegaan kasus maling uang rakyat (korupsi) itu diketahui dari Mobil Operasional Dinas PMD Kabupaten TTU.

Pada Mobil Operasional Dinas PMD Kabupaten TTU bernomor polisi DH 8018 YB itu bertulis "Jangan Rampok Dana Desa" serta " Hasil Korupsi Bukan Rezeki".

Baca Juga: Jenazah Putra Sulung Dari Gubernur Ridwan Kamil Sudah Diserahkan ke Keluarga di Swiss

Kata - kata unik itu terlihat, di bagian belakang Mobil Operasional Dinas PMD Kabupaten TTU tersebut.

Sejumlah warganet mengungkapkan, bahwa hal tersebut adalah instruksi khusus yang hasur disadari para kepala desa, maupun para pejabat pada umumnya.

Pasalnya, hal maling uang rakyat (korupsi) bukan merupakan hal baru, sebab sudah cukup banyak kepala desa yang ditangkap gegara maling uang rakyat (korupsi) dana desa.

Baca Juga: Derita Usia Senja, Nenek Ini Hidup Sebatang Kara dan Tinggal di Gubuk Reyot

Dengan menggunakan mobil dinas, sebagai alat kampanye berantas korupsi, diharapkan pesan tersebut dapat terus tersampaikan kepada para kepala desa.

Kades Maling Uang Rakyat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Kepala Desa Makun Mateus Anoit dan mantan bendahara Desa Makun Kristianus Atitus.

Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Makun TA 2014-2020 yang merugikan negara Rp700 juta.

Baca Juga: Jenazah Eril Kamil Anak Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern

Pihak kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik kedua tersangka di antaranya, uang tunai senilai Rp229.222.000, 1 unit truk DH 8454 DD, 1 unit mobil Terios N 1582 DV, 1 unit motor KLX, 1 unit mesin cetak batako.

Kepala Kejasaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Tahap I) untuk diteliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara.

Baca Juga: BMKG: Minta Masyarakat NTT Waspadai Hujan-Petir Selama Tiga Hari ke Depan

Ditambahkan Robert, terhadap tersangka MA, disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU no 31 th 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 8 UU no 31 th 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Sedangkan terhadap tersangka KA, disangka melanggar Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Aniaya Guru, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya

"Berkas perkara tersangka MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yang sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II), bahwa untuk kelancaran proses penuntutan, terhadap kedua terdakwa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Polres TTU selama 20 hari ke depan," tegas Robert, Jumat 29 Oktober 2021 lalu.***

 




 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler