Apakah Termasuk Malaka dan Belu? Edaran Menteri PANRB: Tenaga Honorer Dihapus Pada 28 November 2023

2 Juni 2022, 15:19 WIB
Penempatan guru honorer dalam PPPK tahap 3 tahun 2022 /

VOX TIMOR - Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer di Tahun 2022.

Itu artinya, termasuk tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah di Kabupaten Belu dan Malaka serta TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam surat Menteri PANRB yang dikutip Voxtimor tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Alfons Molo Kepala Desa Numponi Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Gegara Tilep Dana Desa

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tercatat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Berkenaan surat Menteri PANRB tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

Baca Juga: Honorer Guru Wajib Membaca, Syarat PPPK Guru 2022 Dibagi Menjadi Dua Kategori

A. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

B. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Menteri PANRB Ingatkan ASN Untuk Menginternalisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Bekerja Maupun Bermasyarakat

C. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

D. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Harmoniasi RUU KIA, Hak Cuti Melahirkan Jadi Sorotan

E. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler