Aturan Kerja ASN se-Indonesia Selama Ramadhan 2022, Mau WFO dan WFH Sama Saja

5 April 2022, 06:34 WIB
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu /Media Kupang/

Vox Timor - Berikut ini aturan kerja ASN selama Ramadhan 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dasar penerbitan SE tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kapan THR bagi Pekerja Cair? Simak Aturan Lengkapnya

Serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Kemenpan RB mengatur jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: THR LEBARAN 2022 Kapan Cair? Begini Cara Menghitung THR Karyawan

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sementara di Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Turun di Setiap Fasum yang Disegel Bupati Malaka Minta Tidak ada yang Kutak-Katik

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran BLT Minyak Goreng Rp6,9 Triliun, Siap Dibagikan Mulai April-Juni 2022

"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," demikian kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina April 2022, Shell, BP-AKR, dan Vivo, Siapa Termurah?

Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Heboh Video Senam Jari Janda Jember Berdurasi 3 Menit 17 Detik

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," katanya.

Baca Juga: 138 CPNS Terima SK, Bupati Belu: ASN Jangan Jadi Provokator di Media Sosial

Selain itu, PPK juga diminta memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Wajib Baca, Tahun 2022-2023 Honorer Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syaratnya

"Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi COVID-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO dan WFH," ujarnya.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler