Minta Diaktifkan Lagi, 5 ASN Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Menanti Hasil Koordinasi dari KPK

17 Februari 2022, 14:18 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc /Oktavianus/Voxtimor

VOX TIMOR - Pengaktifan kembali 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, masih menanti hasil koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, pengungkapan kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sejak 2018 sampai hari ini belum berhasil membawa sembilan tersangka ke pengadilan, dengan kerugian negara Rp 4,9 miliar.

Terakhir, kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, resmi dihentikan alias SP3 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.

Baca Juga: Gegara Minta Cerai, Seorang IRT di Malaka Dianiaya oleh Suami

Padahal dalam kasus tersebut, sebanyak 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.

Terkait pengaktifan kembali tersangka yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Malaka, pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc membenarkan hal tersebut.

"Sesuai permohonan ASN, semua proses sudah kami lakukan. Segala berkas yang diminta BKN sudah kami lengkapi," jelas Yanuarius, terkait informasi pengaktifan ASN yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.

Baca Juga: Wajib Tahu, 4 Zodiak Ini Paling Tidak Suka Diperintah

Dijelaskan Yanuarius, setelah dilakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga saat ini belum ada petunjuk untuk dijadikan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk mengaktifkan 5 ASN itu.

"Jawaban dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya masih lakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi semuanya sementara diproses dan kita menanti inruksi dari BKN," kata Yanuarius kepada Voxtimor, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022 beserta Tunjangannya yang Perlu Dipahami

Terakhir, Yanuarius menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses untuk menaktifkan kembali 5 ASN itu sesuai permohonan mereka. Semua permohonan itu berdasarkan surat SP3 dari Polda NTT.

Nama ASN Diduga Terlibat Kasus Bawang Merah Malaka

Auktor intelektualis korupsi dana pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2018 belum berhasil diungkap. Kerugian negara Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. 

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Santai dan Tenang saat Menghadapi Segala Situasi

Dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT, menetakan 5 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka menjadi tersangkan, diantaranya;

1. Ir. Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran).

2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).

4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).

5. Marthinus Bere, SE (ASN/Kabag ULP Kabupaten Malaka)

Diberitakan sebeelumnya, Surat Perintah Penghentian Penyedikan ini diketahui melalui Paulus Seran Tahu selaku kuas hukum Yosep Klau Seran pada Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: ITN Malang Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru di SMK Katolik St.Yosef Nenuk

Ia mengatakan, terhadap kliennya Yosep Klau Berek telah dikeluarkan surat  Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT yang mana, tertuang dalam surat nomor : S - TAP/05/VIII/2021/Ditreskrimsus.

Sementara sekedar tahu, sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT berhasil P21 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

Saat ini, berkas dari empat tersangka telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kupang.

Baca Juga: Simak 7 Tanda Suami Selingkuh, Polanya Mirip Kelakuan Mas Aris di Serial Layangan Putus

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, Jumat 7 April 2021.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler