BREAKING NEWS: Terjadi Lagi Tumpahan Minyak di Kota Balikpapan

- 12 Mei 2023, 21:18 WIB
Tumpahan minyak berwarna agak hitam di wilayah perairan teluk Balikpapan tepatnya wilayah Manggar area aktivitas nelayan Manggar.
Tumpahan minyak berwarna agak hitam di wilayah perairan teluk Balikpapan tepatnya wilayah Manggar area aktivitas nelayan Manggar. /Koloase Vox Timor/

VOX TIMOR - Sekitar pukul 19:30 WITA Beredar video berdurasi kurang lebih 90 detik memperlihatkan telah terjadi tumpahan minyak berwarna agak hitam di wilayah perairan teluk Balikpapan tepatnya wilayah Manggar area aktivitas nelayan Manggar.

Mappaselle Marie' Wawo selaku direktur Pokja Pesisir dan Nelayan saat dihubungi Voxtimor membenarkan bahwa beredar video tumpahan minyak yang beredar tersebut benar adanya, dirinya mengaku mendapat video tersebut dari pak Ismail nelayan Manggar dan pemilik Banggar.

"Ya, benar video tumpahan minyak tersebut benar adanya, saya dapat dari pak Ismail pemilik Banggar nelaya Manggar" jelasnya melalui via WhatsApp.

Baca Juga: Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0907/Trk Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Selama TMMD Berlangsung

Mappaselle juga menyampaikan bahwa dirinyapun baru saja dari laut tepatnya di arae rumahnya, namun di arae sekitar pemukimannya belum terlihat tumpahan minyak.

"Ini saya baru dari laut, tapi disini belum kelihatan tumpahan minya, mungkin belum menyebar kesini" sebutnya.

Terkait peristiwa ini mappaselle sendiri pun belum tau secara jelas darimana minyak ini, namun diduga kuat datangnya dari beberap aktivitas perusahaan di area sekitar.

Baca Juga: WADUH! Ternyata Myanmar Tak Diundang di KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

" Saya pun , belum tau dari no mana Sumber, tapi saya menduga kuat , sumber dari perusahaan-perusahaan sekitar area ini," tutup mappaselle direktur Pokja Pesisir dan Nelayan.

Kondisi Lingkungan Terancam

Tumpahan minyak ini mengancam kondisi lingkungan di sekitar perairan Manggar dan perlu segera ditangani. “Kami sangat prihatin dengan adanya tumpahan minyak ini dan kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk membersihkan perairan ini agar tidak mengancam kondisi lingkungan di sini,” ujar Mappaselle.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jalan Kaki Kunjungi Kawasan Wisata Kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo

Sementara itu, pihak keamanan setempat telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tumpahan minyak belum sampai ke wilayah pantai. Namun, mereka tetap melakukan pemantauan dan penjagaan di sekitar perairan Manggar.

Limbah Minyak Hitam Sengaja dibuang ke laut

Koordinator Program STABIL, Hery Sunaryo, menilai kejadian tersebut merupakan pencemaran lingkungan di laut pesisir Kota Balikpapan.

“Bisa saja pelaku pembuang minyak ini sengaja membuang limbah minyaknya ke laut, karena dipikir tidak ada sanksi terhadap pembuang limbah di laut. Apalagi, belum pernah ada yang melakukan gugatan hukum,” ucapnya Hery Sunaryo kepada media, dilansir dari Oke Narasi, pada 13 Mei 2023.

Baca Juga: Kapolda NTT Siap Perang dan Melawan TPPO, Presiden Jokowi: Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas

Karena itu, Koordinator Program STABIL meminta Penyidik PPNS di DLH dan Polisi segera lakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang limbah.

Trauma Tumpahan Minyak

“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan miliki trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak di wilayah Teluk Balikpapan yang terjadi sebelumnya,” jelas Koordinator Program STABIL.

Koordinator Program STABIL berharap, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar Pemkot Balikpapan dan Kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku.

Sanksi Bagi Penumpah Minyak

“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku ujar Hery Sunaryo yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jalan Kaki Kunjungi Kawasan Wisata Kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo

Menurutnya Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH,” pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

Kemudian “Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.

“Instrumen Undang-undang 32 / 2009 tentang PPLH ini sudah sangat jelas tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum dikota ini mau memproses para pelaku pembuang limbah ini,” tutup pria berkacamata itu.

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar perairan Manggar harus bertanggung jawab atas tumpahan minyak ini dan memberikan kompensasi kepada nelayan dan masyarakat setempat yang terdampak. “Kami akan memastikan agar perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas tumpahan minyak ini dan memberikan kompensasi yang pantas kepada masyarakat setempat yang terdampak,” tegas Mappaselle.

Baca Juga: Partai Golkar Taliabu siap Bungkus Kemenangan di Pileg 2024

Dengan adanya tumpahan minyak di perairan Manggar ini, pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk membersihkan perairan tersebut dan mencegah dampak yang lebih parah terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x