Praktisi Hukum: Kajari TTU Diminta Jangan Gegaba Membuat Pernyataan

- 19 Februari 2023, 20:33 WIB
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila /

 

VOX TIMOR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila mengungkap fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegiat anti korupsi Araksi NTT Alfred Baun.

Terbaru, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila disebut sudah terlalu melebar alias keluar dari kasus OTT Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun.

Demikian Ferdinandus Maktaen, SH selaku praktisi hukum melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi Oke Narasi, Minggu, 19 Februari 2023 siang.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023: Berikut 4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan

Menurut Ferdinandus, langkah OTT Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun dan telah ditetapkan sebagai tersangka, itu kita patut beri apresiasi.

"Namun baginya, pernyataan Kajari TTU sudah terlalu melebar. Misalkan apa hubungan MoU salah satu bupati dengan Araksi di tangkap Kejari TTU secara kasuistis," tanya Ferdinandus, menanggapi pernyataan Kajari TTU belum lama ini.

Ferdinandus menegaskan, dimana tindakan pidananya. Masalah yang di laporkan Araksi itu, di TTU. Lalu apa hubungan MoUnya dengan kasus Ketua Araksi kena OTT.

Baca Juga: Apa Itu OTT Alias Operasi Tangkap Tangan: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

"Jangan karena, salah satu Pemda buat kesepahaman dengan Araksi secara organisasi, lalu anggap sebagai permufakatan jahat," kata Ferdinandus, melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi Oke Narasi, Minggu, 19 Februari 2023 siang.

Karena itu, Ferdinandus meminta agar Kajari TTU lebih bijak membuat pernyataan kepada media dan harus melihat pada masalah utama, yaitu OTT Ketua Araksi.

"Soal komunikasi permintaan proyek. Apakah Araksi itu perusahaan, proyek seperti apa yang dibuat dalam MoU itu. Atau apakah sudah ada PKSnya? Apakah perbuatan membuat MoU itu menyalahi aturan?," tanya Ferdinandus, menanggapi pernyataan Kajari TTU belum lama ini.

Baca Juga: Apa Itu OTT Alias Operasi Tangkap Tangan: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

Ferdinandus menjelaskan, misalkan Kajari TTU sebut ada seorang bupati, menurutnya secara tidak langsung membuat teka - teki terhadap masyarakat untuk bertanya tanya.

"Kami senang kalau Kajari TTU, sangat genjacar untuk mengusut tuntas kasus korupsi," tambak Ferdinandus.

Namun Ferdinandus mengingatkan Kajari TTU, bahwa mungkin harus di ingat juga. Kalau ada informasi yang harus di kecualikan sebagaimana pasal 17 UU KIP.

"Sangat yakin, beliau (Kajari TTU) paham soal itu," tegas Ferdinandus.

Baca Juga: Berikut Daftar Kementerian Yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023

Ferdinandus menambahkan, terkait dengan laporan palsu dan hal lain yang berkaitan degan informasi adanya tindak pidana korupsi.

"Seharusnya setiap pelapor dugaan tindak pidana korupsi itu, harus di lindungi. Sehingga setiap masyarakat tidak takut untuk menyampaikan informasi," jelas Ferdinandus.

Ferdinandus menjelaskan, soal benar atau tidak ada dugaan Tipikor yang di laporkan, itu tugasnya penegak hukum. Namun sayang, jika yang memberikan informasi di hukum. Bagaimana masyarakat akan berani memberikan informasi.

Baca Juga: Terkait MoU Dengan Araksi NTT, Bupati Malaka: Belum Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perintah Kerja

"Kan dalam PP No. 43 Tahun 2018, telah diatur mengenai peran masyarakat dalam memberikan informasi. Dalam pasal 2 itu, sudah sangat jelas. Termuat bahwa masyarakat harus dilindungi ketika memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi," tambah Ferdinandus.

Ferdinandus menambahkan, dalam pasal 41 UU nomor 31 tahun 1999, sangat jelas peran masyarakat dalam memberikan informasi.

"Anehnya, jika masyarakat memberikan informasi lalu kemudian tidak terbukti, kemudian cari strategi untuk hukum masyarakat, ini bagaimana. Sangat yakin, masyarakat tidak akan memberikan informasi soal adanya dugaan tindak pidana korupsi, yah karena takut.

Baca Juga: Persoalan Bupati Malaka dan Ahingku Berakhir Damai

Terhakir, Ferdinandus berharap dan berpesan, demi kepentingan umum kalau bisa Kejari TTU berbijak dan jangan membuat peryataan terlalu melebar dan asal viral.

Sesumbar, dikutip dari berbagai sumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila mengungkap fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegiat anti korupsi Araksi NTT Alfred Baun.

Menurut Robert Jimmy Lambila, hasil penyelidikan diketahui LSM ARAKSI ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha dan kontraktor, untuk mendapatkan proyek pemerintah. Bahkan salah satu bupati di NTT melakukan penandatanganan MoU dengan Araksi.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka: Simak Jadwal, Syarat, dan Formasinya

"Ada satu bupati yang gunakan Araksi ini untuk kepentingannya, bahkan ada MoU-nya. Tidak hanya itu, ada sejumlah pengusaha dan kontraktor juga menggunakan jasa Araksi untuk kepentingan mendapatkan proyek," kata Robert Jimmy Lambila, Jumat 17 Februari 2023.

Robert Jimmy Lambila menegaskan, pihaknya akan memanggil para pengusaha maupun kontraktor tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan Alfred Baun.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Alfando Satrio


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x