Praktisi Hukum: Kajari TTU Diminta Jangan Gegaba Membuat Pernyataan

- 19 Februari 2023, 20:33 WIB
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila /

"Jangan karena, salah satu Pemda buat kesepahaman dengan Araksi secara organisasi, lalu anggap sebagai permufakatan jahat," kata Ferdinandus, melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi Oke Narasi, Minggu, 19 Februari 2023 siang.

Karena itu, Ferdinandus meminta agar Kajari TTU lebih bijak membuat pernyataan kepada media dan harus melihat pada masalah utama, yaitu OTT Ketua Araksi.

"Soal komunikasi permintaan proyek. Apakah Araksi itu perusahaan, proyek seperti apa yang dibuat dalam MoU itu. Atau apakah sudah ada PKSnya? Apakah perbuatan membuat MoU itu menyalahi aturan?," tanya Ferdinandus, menanggapi pernyataan Kajari TTU belum lama ini.

Baca Juga: Apa Itu OTT Alias Operasi Tangkap Tangan: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

Ferdinandus menjelaskan, misalkan Kajari TTU sebut ada seorang bupati, menurutnya secara tidak langsung membuat teka - teki terhadap masyarakat untuk bertanya tanya.

"Kami senang kalau Kajari TTU, sangat genjacar untuk mengusut tuntas kasus korupsi," tambak Ferdinandus.

Namun Ferdinandus mengingatkan Kajari TTU, bahwa mungkin harus di ingat juga. Kalau ada informasi yang harus di kecualikan sebagaimana pasal 17 UU KIP.

"Sangat yakin, beliau (Kajari TTU) paham soal itu," tegas Ferdinandus.

Baca Juga: Berikut Daftar Kementerian Yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023

Ferdinandus menambahkan, terkait dengan laporan palsu dan hal lain yang berkaitan degan informasi adanya tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Alfando Satrio


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x