Baca Juga: Gubernur NTT: AIPI Harus Mampu Merumuskan dan Mendesain Politik Khas NTT
"Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau nyaman, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," harapnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.
Baca Juga: Demi Percepatan Pendataan dan Penanganan Bencana, Pemda Manggarai Menyediakan Kontak Darurat BPBD
Adapun tiga pelaku lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal juga delapan tahun dan Richard Eliezer selama 12 tahun.***