Hukuman Mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Angkat Bicara

- 16 Februari 2023, 16:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Sigid Kurniawan/

Harapan Keluarga Korban

Hakim membacakan vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023 pagi.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Malaka Diperiksa DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik Pemilu

Dalam sidang ini juga hadir ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak yang membawa foto anaknya ke ruang Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

Rosti juga mendampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak dari awal masuk PN Jaksel hingga masuk ke dalam ruang sidang.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, ia meminta tuduhan kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.

Baca Juga: Dihampiri Hidrometeorologi, Puluhan Rumah Warga di Madiun Hancur

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu bukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.

Ibu Yosua itu berharap kedua dihukum diberikan hukuman maksimal oleh hakim untuk memberikan efek jera. Dia merasa kecewa terhadap penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada PC yang hanya selama 8 tahun penjara.

Dia juga berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau memohon maaf memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x