Ketua dan Anggota KPU Malaka Diperiksa DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik Pemilu

- 10 Februari 2023, 18:14 WIB
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU  Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. /(Foto ist)/

VOX TIMOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tercatat dengan perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Jumat 10 Februari 2023, pukul 13.00 WITA.

Perkara ini diadukan Theodorus Don Gustinho Talul. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Malaka, yaitu Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere.

Dalam pokok aduan, Theodorus selaku Pengadu menyebut para Teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP siarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.***

Editor: Alfando Satrio


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x