Ada Manuver Bebaskan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Buktikan Saja

- 24 Januari 2023, 18:33 WIB
Ferdy Sambo Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua
Ferdy Sambo Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua /Antara/

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat.

Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Ferdy Sambo cs juga telah menjalani sidang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada pekan lalu. Terdakwa Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal sama-sama dituntut 8 tahun hukuman bui sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun.

Baca Juga: Pensiun Dini Massal PNS, Siapa Pencetusnya?

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman seumur hidup karena dinilai sebagai dalang utama perkara tersebut.

Kuasa hukum Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi pernyataan Komisi Kepolisian Nasional ihwal ada pihak yang berusaha melepaskan klien dia dari jeratan hukum.

Arman meminta agar Kompolnas dapat mempertanggungjawabkan ucapan yang mereka lontarkan kepada publik tersebut.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah