Pensiun Dini Massal PNS, Siapa Pencetusnya?

- 19 Januari 2023, 13:30 WIB
Menteri PAN-RB Buka-Bukaan Soal PNS Bisa Dipensiunkan Dini
Menteri PAN-RB Buka-Bukaan Soal PNS Bisa Dipensiunkan Dini /Tangkal layar YouTube Deri Sastra/

VOX TIMOR - Pemerintah pun tidak bisa serta-merta memberhentikan mereka. Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini, lalu memberikan pesangon.

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Perihal pensiun dini massal bagi pegawai negeri sipil (PNS) memang telah diatur dalam draf RUU ASN yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 usulan DPR.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Informasinya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa wacana pensiun dini massal ini muncul dari pertimbangan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan harus dibenahi

"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif," paparnya yang dikutip Kamis 19 Januari 2023.

Kemudian, dia mengatakan bahwa ada muncul gagasan publik yang disampaikan ke Kementerian PANRB.

Dengan demikian, Anas menegaskan bahwa rencana pensiun dini massal ASN merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan, meskipun juga ada suara-suara yang disampaikan para ASN itu sendiri.

Namun, pembahasan rincinya masih harus dibahas bersama DPR.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x