Ada Manuver Bebaskan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Buktikan Saja

- 24 Januari 2023, 18:33 WIB
Ferdy Sambo Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua
Ferdy Sambo Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua /Antara/

OKENarasi.com - Ketua Kompolnas Benny Mamoto mengatakan adanya manuver dari berbagai pihak agar eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut bisa dibebaskan dari jerat pidana.

Dia mengamini ucapan Menkopolhukam Mahfud Md yang mengatakan banyak gerilya bawah tanah dalam kasua Ferdy Sambo. 

"Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu,” kata Benny Mamoto pada Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka!! Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Baca Juga: Hercules Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x