Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU

- 18 Januari 2023, 20:11 WIB
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi /Polri TV/

Setelah habis dari kamar Putri Candrawathi, Ricky Rizal langsung turun ke lantai 1 dan saat itu bertemu dengan Richard Eliezer, Ricky sempat menanyakan keberadaan Yosua kepada Bharada E.

Ricky Langsung masuk ke kamar ajudan Ferdy Sambo dan langsung mengamankan senjata milik korban Yosua Hutabarat, saat itu Richard melihat Ricky Rizal sedang mengambil senjata Yosua.

Baca Juga: Mengingat Cuaca Ekstrem, Ketahuilah Bahaya Memakai Jas Hujan Ponco

“Yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan kemudian langsung amankan senjata milik korban. Apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar Jaksa.

Pihak JPU yakin Ricky Rizal saat menyimpan senjata milik Yosua Hutabarat atau Brigadir J, senjata api jenis HS dan senjata dinas Styer di kamar anak Putri, merupakan perintah dan kehendak Putri Candrawathi, dan tidak mungkin seorang ajudan masuk ke dalam anak Jenderal tanpa izin kepada pemilik rumah.

"Dengan pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri, terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," kata jaksa.

Baca Juga: Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Ruteng

"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi. Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," ujar Jaksa.

Delapan Tahun Penjara

Di hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x